DRberita | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diminta agar segera memeriksa Kepala Dinas Perkim Labuhanbatu Utara (Labura) terkait dugaan korupsi pembangunan mess pemda di Kelurahan Kampung Masjid, Kecamatan Kualuh Hilir.Dugaan korupsi tersebut senilai Rp 1 miliar ditambah lagi pembangunan sumur bor senilai Rp 1,2 miliar masing masing dari APBD 2017 dan 2018.Hal tersebut disampaikan massa Gerakan Mahasiswa Labuhanbatu Utara dipimpin Koordinator Aksi Amansyah Hakim dalam orasinya di depan Kantor Kejati Sumut, Jalan AH. Nasution, Medan, Senin 17 Februari 2020."Kami meminta Kejatisu agar memeriksa seluruh pegawai di lingkungan Dinas Perkim Labura karena diduga kuat adanya oknum yang bermain dalam penyelewengan pembangunan mess Pemda dan sumur bor yang menelan biaya sangat fantastis," kata Amansyah.Massa juga meminta Bupati Labura agar segera mengevaluasi Kadis Perkim terkait dugaan korupsi pembangunan mess Pemda dan sumur bor tersebut.Aksi massa Gerakan Mahasiswa Labuhanbatu Utara tersebut diterima dan mendapat tanggapan oleh Jaksa Rudi staf Humas Kejatisu.Rudi menyampaikan bahwa laporan massa diterima dan akan disampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti serta meminta kepada massa aksi untuk membuat laporan secara tertulis dan memberikan bukti-bukti dukungan atas dugaan korupsi yang disampaikan untuk dipelajari.
(art/drc)