DRberita | Rencana aksi ribuan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut) turun ke jalan dalam rangka memperingati hari buruh Internasional, yang rencananya akan dilakasanakan 30 April 2020 (besok) akhirnya dibatalkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo dalam pers rilis yang diterima DRberita, Rabu 29 April 2020.
Ia menyampaikan pembatalan ini dikarenakan tuntutan utama buruh yang menolak RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) Cluster Ketenagakerjaan telah resmi ditunda pembahasaannya oleh pemerintah dan DPR RI sampai pandemi berkahir.
Baca Juga: May Day, Gubsu: Terima kasih buruh
"Kita apresiasi Presiden Jokowi, selain menunda beliau juga sudah umumkan RUU Cipta Kerja untuk Cluster ketenagakerjaan akan dikaji ulang dengan melibatkan pihak yang terkait khususnya meminta masukan dari buruh," kata Willy.
Begitupun, kata Willy, para buruh seluruh Indonesia pada prinsipnya masih tetap menolak keseluruhan tentang Omnibus Law. Namun dikarenakan ada pandemi Covid-19 yang merupakan musuh bersama, maka para buruh sepakat untuk berjuang bersama pemerintah dan masyrakat guna melawan Covid-19, dengan tidak mengerahkan massa pada peringatan may day tahun ini.
Baca Juga: Peringati May Day, Ribuan Buruh Sumut Tolak Omnibus Law dan PHK Masal
"Tapi pada may day kali ini, kita buat aksi virtual media Sosial secara serentak dan pemasangan sepanduk tuntutan buruh di kawasan industri dan perumahan buruh," kata Willy.
Willy menambahkan, tiga tuntutan pada aksi virtual media sosial dan kampanye melalui media massa dan spanduk yakni; Pertama, Tolak Omnibus Law untuk keseluruhanya, Kedua, Tolak PHK dan Perumahaan Buruh dengan alasan Covid-19, Ketiga, Liburkan Buruh Sampai Pandemi berakhir dengan tetap membayar upah dan THR buruh penuh.
"Pemerintah jangan hanya larang buruh kumpul aksi, buruh masih bekerja sama saja menjadi peluang terpapar covid-19, bagaimana badai corona ini bisa berlalu, kalau aktifitas buruh masih tak berkurang, kita minta liburkan buruh dengan tetap bayar upahnya," tegas Willy. (art/drb)