drberita.id | Proyek Rp 2,7 triliun milik Pemprovsu untuk pembangunan jalan sepanjang 450 km, 389,2 meter jembatan sebenarnya dari awal sudah penuh kontroversi. Mulai dari sumber dana dari mana hingga dukungan pemerintah pusat dan politik lokal yakni DPRD Sumut.
Hal itu diungkapkan oleh Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Elfanda Ananda, Rabu 24 Agustus 2022.
"Kita tahu berkali kali Gubernur menyampaikan untuk pembangunan jalan rusak dan jembatan dibutuhkan dana cukup besar, dan APBD tidak sanggup membiayainya. Untuk mendanai pembangunan tersebut Pemprovsu merencanakan melakukan pinjaman ke Cina," ungkap pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran Elfanda Ananda, Rabu 24 Agustus 2022.
Tentunya kata Elfanda, melakukan pinjaman keluar negeri bukanlah hal mudah, karena ada aturan tentang pinjaman dana asing yang disertai surat perjanjian atau semacam MoU. Bila memang harus menggunakan dana eksternal (di luar APBD), itu jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2011 tentang pinjaman dan hibah dari luar negeri.
BACA JUGA:
Ada Broker di Proyek Rp 2,7 T SumutTerlebih lagi ada kabar awal dari Pemprovsu bahwa dana untuk biaya proyek Rp 2,7 triliun itu disebutkan gubernur (rencananya) dari negeri China, yang harus mendapat persetujuan pemerintah pusat dan dukungan DPRD Sumut. Sayangnya, dukungan itu tidak kunjung datang dan pembicaraan soal perbaikan jalan sempat senyap.
Namun, belakangan muncul pernyataan bahwa pembangunan dan perbaikan jalan itu sudah sangat mendesak. Jadi harus segera dikerjakan dengan skema pembangunan sistem multi years dengan dana APBD Sumut tahun 2020 hingga 2024. Namu masyarakat tidak mendengar adanya pembahasan proyek ini dalam sidang paripurna DPRD Sumut ataupun laporan badan anggaran.
"Berdasarkan informasi proyek ini tidak tercantum dalam dokumen KUA/PPAS yang selanjutnya harus dibahas di RAPBD tahun 2022 yang pembahsannya dilaksanakan tahun 2021. Proyek Rp.2,7 trliun ini sangatlah misteri dari sisi transparansi. Hanya kesepakatan Gubsu dan DPRD Sumut itu proyek untuk tahun 2022 dibayar Rp 500 miliar, tahun 2023 Rp 1,5 triliun, dan tahun 2024 Rp 700 miliar. Tentunya, tidak ada proyek yang tidak tercantum dalam APBD. Itu jelas melanggar Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara," beber Elfanda.
Menurut Elfanda, jika memang kebijakan untuk melakukan perbaikan kondisi jalan dan jembatan di Sumut sangatlah penting, harusnya tidak perlu sembunyi sembunyi. Sebab jalan dan jembatan merupakan kebutuhan masyarakat.
BACA JUGA:
Skenario Tender Proyek Rp 2,7 T Terungkap, Progres Kerja Berkurang Atas Permintaan KontraktorUntuk melakukan pembangunan dan pemeliharan jalan/jembatan tentunya harus ada komitmen dari pemerintah daerah setiap tahunnya, dengan harus mengalokasikan anggaran. Jangan sampai jalan yang ada justru tidak terawat dan tidak dialokasikan anggaran untuk perawatannya.
"Malah status jalan mantab di era bermartabat jauh lebih buruk dari priode sebelumnya. Proyek ini juga digugat kepengadilan oleh masyarakat Sumut atas anggaran yang dianggap bermasalah. Sangatlah aneh kalau ada masyarakat yang melakukan gugatan atas pembangunan jika secara proses benar," katanya.
Tentunya, lanjut Elfanda, masyarakat tidak akan mempermasalahkannya sepanjang proses penganggaran itu berjalan secara transparan, dan tidak perlu mengadu domba masyarakat jika yang menolak itu berarti anti pembangunan.
Diketahui, proyek tersebut dimenangkan oleh PT Waskita Karya dengan nilai kontrak Rp 2,624 triliun, yakni meliputi pekerjaan jalan 450 km, pekerjaan jembatan 20 unit dan 71 km drainase. Adapun Waskita Karya selaku kontraktor utama, bekerjasama (KSO) dengan PT SMJ dan PT Pijar Utama. Kemudian Konsultan Manajemen Konstruksi adalah PT. Citra Diecona KSO PT Perentjana Tjaja.
BACA JUGA:
Terungkap, DPRD Sumut Akui Rekening KSO Waskita SMJ Utama KosongWalaupun terdapat desas desus yang miring terhadap kemenangan tender tersebut, bisa saja kepala Dinas Bina Marga Bina Kontruksi menegaskan proyek pembangunan jalan dan jembatan senilai Rp 2,7 triliun tersebut akan berjalan sesuai dengan apa yang direncanakan.
Namun, tetap saja publik menilai proyek tersebut akal akalan Pemprovsu karena prosesnya tidak transparan. Apalagi dukungan politik DPRD Sumut masih belum bulat mendukung proyek Rp 2,7 triliun. Walaupun itu masih praduga, namun yang jelas masih banyak suara suara miring akan proyek tersebut.
"Seharusnya Mendagri melakukan evaluasi APBD Sumut terkait proyek tersebut, apakah tertuang dalam dokumen usulan RAPBD 2022 atau tidak. Selain itu, BPK RI harunya juga melakukan audit terhadap proyek ini nantinya agar tidak terjadi kerugian masyarakat sebagai penyumbang APBD lewat pajak daerah. Kalau memang Pemprovsu sadar bahwa uang APBD bersumber dari rakyat, tentunya harus terbuka kepada rakyat," tegasnya.